Pengadilan Federal AS Nyatakan Tarif Trump 10% Ilegal

Washington DC, Jumat 08 Mei 2026-VNNMedia- Pengadilan Perdagangan Internasional pada hari Kamis (8/5) memutuskan bahwa pemberlakuan tarif global sebesar 10% oleh Presiden Donald Trump adalah ilegal

Dalam keputusan dengan suara 2-1, panel hakim menyimpulkan bahwa pemerintahan Trump telah salah menafsirkan hukum yang digunakan sebagai dasar pembenaran pemberlakuan tarif besar tersebut

Dilansir dari abc News, putusan ini merupakan kali kedua kebijakan tarif presiden dinyatakan ilegal, menyusul keputusan Mahkamah Agung awal tahun ini yang menguatkan pemblokiran putaran pertama tarif Trump oleh pengadilan yang sama

Meski demikian, dampak langsung dari putusan terbaru ini masih belum sepenuhnya jelas. Pengadilan memberikan perintah pelarangan (injunction) kepada dua usaha kecil dan negara bagian Washington, namun menolak klaim dari kelompok negara bagian yang lebih besar karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (standing)

Titik utama perselisihan hukum ini terletak pada definisi frasa “defisit neraca pembayaran” dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pengadilan menolak argumen pemerintah yang menyamakan istilah tersebut dengan “defisit perdagangan”

Mayoritas hakim menulis bahwa Kongres secara sadar membedakan pilihan kata tersebut dan mengidentifikasi bahwa yang dimaksud dengan defisit neraca pembayaran mencakup defisit penyelesaian, likuiditas, dan saldo dasar, bukan sekadar neraca transaksi berjalan sebagaimana klaim pemerintah.=

Tarif global 10% ini sendiri telah berlaku sejak Februari lalu dan dijadwalkan berakhir pada akhir Juli mendatang sesuai dengan ketentuan undang-undang

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News