
SURABAYA, 8 Agustus 2025 — VNNMedia – Lebih dari 400 pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, sebagai bagian dari rangkaian roadshow nasional sebelum regulasi tersebut mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Abu Amar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan impor ini merupakan respons atas kompleksitas tantangan global saat ini.
Ia merujuk pada kondisi seperti ketegangan geopolitik, disrupsi ekonomi, hingga gangguan rantai pasok yang meningkatkan ketidakpastian perdagangan internasional.
Meski tekanan global terus berlangsung, Indonesia tetap mencatat performa yang kuat. Data semester pertama tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia berhasil membukukan surplus neraca perdagangan sebesar USD 19,48 miliar, dengan pertumbuhan ekspor mencapai 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Pertumbuhan ini terutama disumbang oleh sektor industri dan pertanian,” kata Abu di Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Sebagai langkah deregulasi, Kemendag telah mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru yang tertuang dalam Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025. Payung utama kebijakan ini adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur strategi dan mekanisme impor secara nasional.
Dalam beleid tersebut, barang impor dikelompokkan ke dalam empat klaster prioritas, yaitu bahan baku dan penolong industri, produk yang mendukung program nasional, produk industri berdaya saing, dan produk kehutanan. Untuk kelompok terakhir, pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Prof. Tomy Kayhatu, menyebut bahwa regulasi ini sangat dinanti oleh para pelaku usaha.
Ia menyoroti tingginya biaya logistik nasional yang mencapai 23–24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara-negara ASEAN yang berada di bawah 15 persen. Ia berharap bahwa dengan kebijakan baru ini, biaya logistik dapat ditekan secara signifikan dan daya saing produk dalam negeri bisa meningkat.
Selain itu, Permendag 16/2025 juga mengusung sistem digital terintegrasi melalui sinkronisasi antara platform INATRADE dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW). Dengan sistem ini, importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Delapan Permendag lainnya masing-masing mengatur komoditas secara lebih spesifik. Permendag 17/2025 untuk tekstil dan produk tekstil dan Permendag 18/2025 untuk produk pertanian dan peternakan.
Lalu Permendag 19/2025 untuk garam dan perikanan, Permendag 20/2025 untuk bahan kimia, bahan berbahaya, dan tambang serta Permendag 21/2025 untuk barang elektronik dan telematika.
Kemudian Permendag 22/2025 untuk barang industri tertentu, Permendag 23/2025 untuk barang konsumsi, serta Permendag 24/2025 untuk barang tidak baru dan limbah non-B3.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara dua lapis, yaitu di perbatasan (border) dan pasca-perbatasan (post-border). Pengawasan border dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kawasan pabean, sementara pengawasan post-border dilaksanakan oleh importir sendiri melalui mekanisme self-declaration di sistem INATRADE.
Direktur Impor Kemendag, Imam Kustiaman, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme para pelaku usaha dalam menyambut perubahan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor bukan sekadar aturan pembatasan, melainkan juga alat untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.
Sebagai contoh konkret dari reformasi ini, terdapat relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, yang mencakup 482 Kode HS (Harmonized System). Di antaranya terdapat 441 HS untuk produk kehutanan, 7 HS untuk pupuk bersubsidi, 6 HS untuk alas kaki, dan 4 HS untuk sepeda.
Imam juga menjelaskan bahwa beberapa barang seperti bahan baku plastik, bahan bakar tertentu, dan pupuk bersubsidi kini dibebaskan dari kewajiban Persetujuan Impor (PI). Pelonggaran ini sangat ditunggu oleh pelaku industri manufaktur, khususnya di Jawa Timur.
Terkait kekhawatiran akan dampak terhadap industri dalam negeri, Imam menegaskan bahwa seluruh regulasi telah melalui uji publik dan kajian menyeluruh. Kebijakan ini bahkan dirancang untuk mendukung program nasional seperti makan bergizi gratis dan penyediaan susu dari sapi perah lokal.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, menyampaikan dukungan penuh dari dunia usaha terhadap langkah pemerintah ini. Ia berharap kerja sama dan komunikasi antara pelaku usaha dan Kemendag dapat terus ditingkatkan agar implementasi regulasi berjalan efektif dan berdampak nyata bagi ekonomi daerah.
Dengan diterapkannya regulasi baru yang lebih fleksibel dan berbasis digital, pemerintah berharap tercipta iklim perdagangan yang lebih efisien, kompetitif, dan mendorong pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News