
SURABAYA, 11 MEI 2026 – VNNMedia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bergerak tegas terhadap para penunggak pajak di Jawa Timur. Sebanyak 3.185 rekening milik wajib pajak diblokir secara serentak dalam operasi penagihan yang digelar pada 6–8 Mei 2026.
Aksi penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III dengan menyasar rekening di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak melunasi utang pajaknya hingga melewati batas waktu pembayaran.
Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki penunggak pajak, mulai dari subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun, jika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, maka tindakan hukum seperti pemblokiran rekening akan diterapkan.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya,” kata Max dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
Kewenangan DJP dalam meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sedangkan pelaksanaan teknis penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui operasi pemblokiran serentak ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News