Pengadilan Banding AS Loloskan Sementara Tarif Global Trump

Washington DC, Rabu 13 Mei 2026-VNNMedia- Sempat diputuskan sebagai kebijakan ilegal, tarif global Trump sebesar 10% ternyata tetap sah diberlakukan usai Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) untuk Sirkuit Federal, memutuskan untuk sementara mengizinkan kebijakan kontroversial itu diterapkan

Dilansir dari Antara, dalam putusan hari Selasa kemarin, pengadilan menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS sampai adanya keputusan lebih lanjut terkait proses banding

Diketahui pada 8 Mei lalu, Gedung Putih mengajukan banding sesaat setelah pegandilan tersebut menyatakan bahwa tarif 10% yang dikenakan Trump atas produk impor adalah melanggar hukum

Sebagai informasi, Pengadilan Perdagangan Internasional memutuskan bahwa pemberlakuan tarif global sebesar 10% oleh Presiden Donald Trump merupakan kebijakan ilegal

baca juga: Pengadilan Federal AS Nyatakan Tarif Trump 10% Ilegal

Putusan tersebut merupakan kali kedua kebijakan tarif presiden dinyatakan ilegal, menyusul keputusan Mahkamah Agung awal tahun ini yang menguatkan pemblokiran putaran pertama tarif Trump oleh pengadilan yang sama

Atas keputusan tersebut, Trump mengaku sangat kecewa. Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap dua Hakim Agung pilihannya, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, setelah keduanya bergabung dalam mayoritas putusan Mahkamah Agung yang membatasi kebijakan tarifnya

baca juga: Trump Kecam Hakim Agung Terkait Putusan Pembatalan Tarif Impor

Sementara itu, pihak penggugat diberi waktu tujuh hari oleh pengadilan banding untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News