Surabaya Uji Coba Perlinsos, Warga Diminta Segera Perbarui Data Aset dan Kependudukan

SURABAYA, 7 JUNI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pemerintah pusat mulai menguji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program yang berlangsung sejak Juni 2026 ini bertujuan menciptakan penyaluran bantuan yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Seiring pelaksanaan uji coba tersebut, warga Surabaya diminta segera memperbarui data kependudukan dan kepemilikan aset agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi penerima bantuan sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan masyarakat perlu menertibkan data yang bersifat subjektif, terutama aset yang sudah berpindah kepemilikan namun masih tercatat atas nama pemilik lama.

“Misalnya tanah, rumah, atau kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dilakukan balik nama. Data seperti ini harus segera diperbarui agar tidak memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Perlinsos Digital,” kata Eddy, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, data objektif seperti status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa diubah secara pribadi. Namun data terkait aset masih dapat diperbaiki melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, aset yang masih tercatat atas nama seseorang berpotensi membuat sistem menilai kondisi ekonomi warga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena itu, proses balik nama atau pelaporan perubahan kepemilikan menjadi sangat penting.

Saat ini, Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat tengah menjalankan tahap pra-peluncuran atau uji coba Perlinsos Digital selama Juni hingga Juli 2026. Program tersebut direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada Agustus hingga September 2026.

Selain memperbaiki akurasi data penerima bantuan yang sudah ada, Perlinsos Digital juga memberi kesempatan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dalam basis data pemerintah untuk mengajukan pendaftaran secara mandiri.

“Jika ada warga yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum masuk data bansos, nantinya bisa mendaftarkan diri melalui sistem yang disediakan,” ujar Eddy.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun berdasarkan 35 variabel dan terintegrasi dengan berbagai kementerian serta lembaga.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan informasi yang benar sesuai kondisi sebenarnya saat proses pendataan berlangsung.

Antiek juga mengingatkan warga agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi, seperti kendaraan atau rumah, karena dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan sosial.

“Ada kasus warga yang sebenarnya kurang mampu, tetapi dalam sistem tercatat memiliki kendaraan atau aset karena hanya dititipi atas nama. Kondisi seperti ini bisa memengaruhi hasil verifikasi dan berpotensi menggugurkan status penerima bantuan,” jelasnya.

Selain itu, warga juga diimbau segera melaporkan perubahan data keluarga, termasuk apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Pelaporan akta kematian dinilai penting agar data kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi riil.

Pemkot Surabaya berharap digitalisasi Perlinsos dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis data yang lebih modern dan terintegrasi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News