
Jakarta, Senin 06 Juli 2026-VNNMedia- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) optimis mampu memenuhi aturan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batasan minimum kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15% paling lambat tahun depan-mendahului batas waktu maksimal yang ditetapkan oleh BEI
Menurut Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyono, seperti dilaporkan Kontan pada Minggu (6/7), pihaknya sangat optimis bisa melampaui 15% pada tahun depan, dimana saat ini saham publik perseroan telah mencapai 9,33%. “Tahun ini kami akan best effort untuk bisa melewati threshold tersebut,” ungkap Anggoro
Ia kemudian menjelaskan bahwa sejumlah opsi aksi korporasi untuk meningkatkan prosentase kepemilikan publik akan dibahas lebih lanjut dengan para pemegang saham, meski keputusan akhir tetap berada di tangan Danantara selaku pemegang saham pengendali
“Kamu sudah membahas beberapa opsi bersama Danantara. Kami lebih kepada mengikuti pemegang saham akan memilih opsi yang mana, sedangkan kami sebagai eksekutor,” tambahnya
Untuk diketahui komposisi kepemilikan saham BSI masih didominasi oleh Bank Mandiri dengan 51,47%, BNI melalui Divisi PPA dengan 23,24%, dan BRI sebesar 15,38%, dimana pengelolaan ketiga bank BUMN tersebut berada di bawah Danantara selaku badan pengelola investasi aset-aset milik negara
Kebijakan Free Float 15% Bursa Efek Indonesia
Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia menaikkan batas minimum porsi saham beredar di publik atau free float dari semula 7,5% menjadi minimal 15% dari total seluruh saham tercatat
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal, menjaga stabilitas harga saham dari volatilitas ekstrem, serta memenuhi standar global agar bursa Indonesia tetap kompetitif di mata lembaga indeks internasional seperti MSCI
Saham free float sendiri diartikan sebagai saham yang dimiliki oleh masyarakat umum dan tidak mencakup kepemilikan pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, atau pihak terafiliasi perusahaan.
Rencana kenaikan batas minimum ini mulai dipublikasikan ke publik sejak Februari 2026, lalu aturan detail tertulisnya resmi ditetapkan dan diumumkan melalui pembaruan Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026
Meskipun aturan ini sudah resmi berlaku sejak diundangkan pada akhir Maret atau awal April 2026, otoritas memberikan masa tenggang atau transisi bertahap hingga maksimal 3 tahun, yaitu sampai tahun 2029
Hal ini dilakukan karena masih banyak emiten, terutama perusahaan besar, yang porsi publiknya di bawah 15%. Untuk emiten besar berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang free float-nya saat ini di kisaran 12,5% sampai 15%, mereka wajib memenuhinya paling lambat 31 Maret 2027
Sementara bagi emiten besar yang free float-nya masih di bawah 12,5%, kewajiban penuh 15% ditargetkan selesai pada 2028. Adapun bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, kelonggaran diberikan lebih panjang hingga maksimal 31 Maret 2029 untuk melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau divestasi saham
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News