
JAKARTA, 1 MEI 2026 – VNNMedia – Presiden Prabowo Subianto menegaskan potongan aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) harus ditekan hingga di bawah 10%. Pemerintah juga menaikkan porsi pendapatan pengemudi dari 80% menjadi minimal 92% melalui regulasi baru.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyoroti praktik potongan hingga 20% yang selama ini dibebankan kepada pengemudi.
Menurut Presiden, skema tersebut tidak adil karena beban kerja sepenuhnya berada di pihak pengemudi. Ia menegaskan bahwa potongan harus diturunkan drastis hingga di bawah 10%. “Yang kerja keras ojol, bukan aplikator. Jadi potongan harus di bawah 10 persen,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online secara lebih komprehensif.
Melalui aturan tersebut, pembagian pendapatan mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80%, kini porsinya ditingkatkan menjadi minimal 92%. Artinya, bagian yang diterima perusahaan aplikator dipangkas secara substansial.
“Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden.
Selain pengaturan bagi hasil, pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi. Kebijakan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi para driver.
Tak hanya itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah kebijakan tambahan untuk pekerja, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah subsidi bagi buruh, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Di sektor jaminan sosial, pemerintah memberikan insentif berupa potongan iuran hingga 50% untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Dengan perubahan skema ini, pemerintah menegaskan keberpihakan pada pekerja, memastikan setiap peningkatan aktivitas ekonomi digital juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para pelaku utamanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News