Petrogas Jatim Resmi Diubah Jadi Perseroda, Khofifah Bidik Penguatan Bisnis Migas dan PAD

SURABAYA, 12 MEI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menyepakati perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2026).

Gubernur Khofifah mengatakan perubahan status badan hukum itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola BUMD sektor energi agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. “Dengan persetujuan Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di sektor migas dan energi,” ujar Khofifah.

Menurutnya, perubahan bentuk hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Khofifah menilai transformasi Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda akan memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).

Ia menyebut Jawa Timur saat ini memiliki lima wilayah kerja migas dengan pembagian PI yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota yang dilalui jalur migas.

“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” katanya.

Meski berubah status menjadi Perseroda, substansi usaha Petrogas Jatim Utama dipastikan tidak berubah. Perusahaan daerah tersebut tetap fokus pada empat sektor utama yakni pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta kepelabuhanan.

Khofifah berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan efektivitas usaha sekaligus memperbesar kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi C dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas pembahasan dan fasilitasi Raperda tersebut.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News