Pemprov Jatim Terbitkan Aturan Penggunaan Sound Horeg Demi Jaga Ketertiban dan Norma Sosial

SURABAYA, 9 AGUSTUS 2025 – VNNMedia –Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

SE ini ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

SE Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini disusun sebagai pedoman agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini merupakan hasil kolaborasi tiga pilar guna menciptakan ketertiban dan ketenangan di masyarakat.

SE ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, seperti Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. Penggunaan pengeras suara masih diperbolehkan, namun harus sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Aturan dalam SE mencakup beberapa poin penting, di antaranya:


Tingkat Kebisingan
Sound system statis (seperti pada acara kenegaraan, konser, dan pertunjukan budaya di ruang terbuka/tertutup): maksimal 120 dBA.
Sound system non-statis (seperti karnaval, unjuk rasa, atau orasi): maksimal 85 dBA.

Kelayakan Kendaraan
Kendaraan pembawa sound system harus lolos uji kelayakan (Kir).

Batasan Waktu dan Lokasi
Pengeras suara wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang menggelar ibadah, rumah sakit, ada ambulans lewat, atau saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

Kegiatan Sosial
Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial dilarang bila mengandung unsur pelanggaran norma, seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi, membawa senjata tajam, atau aktivitas ilegal lainnya.

Perizinan Wajib
Setiap kegiatan yang menggunakan pengeras suara dan berpotensi mengganggu ketertiban harus mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab atas segala risiko, ditandatangani di atas materai.

Jika terjadi pelanggaran, seperti tindakan anarkis, tawuran, atau penggunaan barang terlarang, maka kegiatan akan dihentikan, dan penyelenggara akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Gubernur Khofifah berharap aturan ini menjadi pedoman bersama demi menjaga ketertiban, kerukunan sosial, serta kenyamanan warga Jawa Timur. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News