
SURABAYA, 4 JUNI 2026 – VNNMedia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan PT SMS kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pelimpahan tahap II atau P-22 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka dalam perkara ini berinisial S alias TBH yang bertindak sebagai pengurus PT SMS. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan dan melaporkan seluruh Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) yang seharusnya dibayarkan atas penebusan pita cukai rokok yang diproduksi perusahaan.
Dalam proses usahanya, PT SMS melakukan pemesanan pita cukai menggunakan formulir CK-1 yang memuat perhitungan cukai dan PPN-HT. Namun, tersangka hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil kewajiban PPN-HT dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018.
Hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I menunjukkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Proses penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pengawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Selama proses penyidikan, seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum guna memastikan kelengkapan aspek formil maupun materiil perkara. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa penggelapan pajak, khususnya PPN, merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tidak menggunakan cara-cara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” ujar Max.
DJP menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News