Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial

JAKARTA, 8 MEI 2026 – VNNMedia – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Pertemuan berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, Mahkamah Agung menilai kebutuhan akan pedoman komunikasi dan pengelolaan media semakin mendesak seiring tingginya kebutuhan publik terhadap informasi peradilan.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, mengatakan pihaknya ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait praktik pengelolaan media yang profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat informasi seputar kegiatan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Namun hingga kini belum ada pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media massa maupun media sosial di lingkungan peradilan.

Menurut Adji, kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum dan proses persidangan terus meningkat, mulai dari aktivitas hakim dan aparatur pengadilan hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian publik.

“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berinteraksi dengan wartawan dan media lokal, sehingga dibutuhkan pedoman yang jelas dan seragam.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.

Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Ia menyebut terdapat dua aspek penting yang harus dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni kualitas produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” jelas Agus.

Agus juga mengingatkan penyelesaian sengketa pers sebaiknya mengedepankan mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News