
Pyongyang, Rabu 06 Mei 2026-VNNMedia- Pyongyang telah merevisi konstitusinya untuk mendefinisikan wilayahnya sebagai area yang berbatasan dengan Korea Selatan dan menghapus seluruh referensi mengenai reunifikasi
Melansir Channel News Asia, langkah ini mengkodifikasi upaya pemimpin Kim Jong Un untuk memperlakukan kedua Korea sebagai dua negara yang sepenuhnya terpisah dan bermusuhan
Revisi yang diyakini telah diadopsi pada pertemuan Majelis Rakyat Tertinggi bulan Maret lalu menandai pertama kalinya Korea Utara menambahkan klausul teritorial ke dalam konstitusinya
Hal tersebut disampaikan oleh Lee Jung-chul, seorang profesor dari Universitas Nasional Seoul, dalam sebuah pengarahan di Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada hari Rabu (6/5)
Dalam draf teks yang ditinjau oleh Reuters, Pasal 2 yang baru menyatakan bahwa wilayah Korea Utara mencakup tanah yang berbatasan dengan RRC dan Federasi Rusia di utara serta Republik Korea di selatan, berserta perairan teritorial dan wilayah udara yang didasarkan pada tanah tersebut
Klausul tersebut juga menegaskan bahwa Korea Utara tidak akan pernah mentolerir pelanggaran apa pun terhadap wilayahnya. Meski demikian, teks itu tidak menyebutkan lokasi spesifik perbatasannya dengan Korea Selatan atau secara eksplisit merinci batas maritim yang dipersengketakan, seperti Garis Batas Utara di Laut Kuning
Menurut Lee, penghapusan spesifikasi perbatasan antar-Korea tertentu menunjukkan bahwa Pyongyang mungkin mencoba menghindari terciptanya sumber gesekan baru, bahkan ketika mereka memasukkan doktrin dua negara bermusuhan ke dalam hukum tertinggi negara.
Konstitusi yang direvisi ini juga menetapkan Kim Jong Un, dalam jabatannya sebagai ketua Komisi Urusan Negara, sebagai kepala negara resmi Korea Utara. Ini menggantikan bahasa sebelumnya yang menggambarkan jabatan tersebut sebagai pemimpin tertinggi negara yang mewakili negara.
Selain itu, teks konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa komando atas pasukan nuklir Korea Utara berada sepenuhnya di tangan ketua Komisi Urusan Negara. Aturan baru ini secara resmi menempatkan wewenang mutlak atas persenjataan nuklir negara di tangan Kim Jong Un.
Klausul pertahanan terpisah menggambarkan Korea Utara sebagai negara senjata nuklir yang bertanggung jawab. Disebutkan pula bahwa mereka akan terus memajukan pengembangan senjata nuklir untuk melindungi kelangsungan hidup dan hak pembangunan negara, mencegah perang, serta melindungi perdamaian dan stabilitas regional maupun global
Perubahan besar ini merupakan tindak lanjut dari seruan Kim Jong Un pada Januari 2024. Saat itu, ia mendesak agar konstitusi diubah demi mendefinisikan Korea Selatan sebagai musuh utama dan lawan pokok yang tak terelakkan, serta memperjelas bahwa wilayah Korea Utara terpisah dari Korea Selatan.
Pyongyang sendiri terus menerapkan kebijakan yang jauh lebih bermusuhan terhadap Seoul dalam beberapa tahun terakhir, termasuk menolak berulang kali tawaran dialog yang diajukan oleh Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. Hingga saat ini, perwakilan tetap Korea Utara di PBB belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait revisi konstitusi tersebut
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News