
JAKARTA, 14 JANUARI 2025 – VNNMedia – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan mendukung penuh proses transisi agar berjalan transparan serta memastikan keamanan bagi para pelaku pasar dan pelaku ekonomi.
“Kami optimis bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi Santoso.
Tugas yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga telah melakukan koordinasi terkait pengaturan, penyusunan infrastruktur pengawasan, serta diskusi pengembangan pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa industri derivatif keuangan dan AKD, termasuk aset kripto, yang selama ini diawasi Bappebti telah berjalan dengan baik. Transisi ini akan diupayakan berlangsung mulus untuk menghindari gejolak pasar.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK). Selain itu, OJK akan mengawasi instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing.
Mahendra menekankan bahwa peralihan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung pendalaman pasar keuangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui perlindungan konsumen.
Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen mendukung pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Sepanjang Januari hingga November 2024, transaksi PBK berdasarkan nilai notional tercatat sebesar Rp30.503 triliun, meningkat 30,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada November 2024, jumlah nasabah aktif mencapai 70.676, melonjak 53,93 persen dari November 2023 yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA di Indonesia didukung oleh dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, 55 pialang peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 pedagang penyelenggara SPA, delapan penasihat berjangka, dan 15 bank penyimpan margin. Selain itu, terdapat 253 kontrak derivatif SPA untuk PUVA yang diperdagangkan di dua bursa berjangka.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News