Fasad Eks Toko Nam Surabaya Dibongkar, Pemkot Kembalikan Fungsi Trotoar

SURABAYA, 21 APRIL 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membongkar bangunan fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pembongkaran dilakukan karena kondisi bangunan sudah tidak layak dan dinilai mengganggu estetika kota. Selain berdiri di atas trotoar, fasad tersebut juga kerap disalahgunakan.

“Dari sisi estetika tidak bagus, dan juga sering dimanfaatkan untuk hal yang tidak semestinya. Kami ingin mengembalikan fungsi pedestrian sebagaimana mestinya,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Eri menjelaskan, fasad eks Toko Nam sebelumnya sempat berstatus cagar budaya. Namun, hasil kajian ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur menyatakan bangunan tersebut bukan bagian asli dari struktur lama.

Meski bukan cagar budaya, lokasi Toko Nam memiliki nilai historis bagi Kota Pahlawan. Tempat itu dikenal sebagai titik berkumpulnya arek-arek Surabaya sebelum melakukan perlawanan terhadap penjajah.

Untuk menjaga nilai sejarah tersebut, Pemkot berencana menghadirkan penanda atau tetenger di lokasi bekas bangunan sebagai pengingat sejarah perjuangan. “Nanti akan ada penanda yang menceritakan sejarah Toko Nam,” tambahnya.

Sementara itu, sejarawan dari Universitas Airlangga, Prof. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa bangunan asli Toko Nam telah dibongkar pada akhir 1990-an saat pembangunan Tunjungan Plaza. Fasad yang berdiri saat ini merupakan struktur baru yang dibangun belakangan.

Hasil kajian BPCB pada 2012 menunjukkan tidak adanya kesamaan antara fasad tersebut dengan bangunan asli, baik dari segi bentuk, material, hingga teknik konstruksi. Karena itu, bangunan dinilai telah kehilangan keasliannya dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai cagar budaya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang telah berubah bentuk dan kehilangan keaslian dapat dihapus statusnya. Pemkot Surabaya pun telah mencabut status cagar budaya fasad tersebut melalui keputusan wali kota pada 2023.

Ke depan, Pemkot bersama pengelola Tunjungan Plaza akan menyiapkan penanda yang lebih representatif dan artistik di lokasi tersebut. Langkah ini diharapkan tetap menjaga memori sejarah sekaligus mempercantik kawasan kota.

Dengan pembongkaran ini, Pemkot menargetkan kawasan pedestrian di pusat kota kembali nyaman, aman, dan tertata bagi masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News