Dorong Koperasi Lebih Maju, RAT PKPRI Sumenep Soroti Regulasi Baru dan Penguatan Anggota

SUMENEP, 25 April 2026 – VNNMedia – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 dan pembahasan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) tahun 2026 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Daya Karya Sumenep diadakan di Aula PKPRI, Jalan Gapura No.187 Pamolokan, Sabtu (25/04/2026). Agenda ruang tersebut menjadi strategi bagi pengurus dan anggota dalam merespons perubahan regulasi sekaligus memperkuat arah pengembangan koperasi ke depan.

Penyesuaian terhadap regulasi terbaru menjadi sorotan utama dalam forum tersebut. Ketua PKPRI Daya Karya Sachlan Effendi menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan, terutama dalam standar akuntansi koperasi.

“Mulai tahun buku 2025, koperasi wajib bertransisi dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat (SAK EP). Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan koperasi,” ujarnya kepada Media Center Diskominfo Sumenep.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan, khususnya terkait kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi. Namun, ia menilai perubahan itu sebagai momentum untuk mendorong koperasi menjadi lebih profesional dan setara dengan entitas swasta lainnya.

Selain aspek regulasi, persoalan kelautan juga menjadi perhatian. Sachlan menyoroti kecenderungan menurunnya minat aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk bergabung menjadi anggota koperasi.

“Kami berharap ada dukungan kebijakan dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar pegawai koperasi tetap memiliki basis anggota yang kuat dan berkelanjutan,” katanya.

Di sisi lain, kendala teknis dalam kerja sama keuangan juga turut dibahas, terutama terkait mekanisme pemotongan simpanan wajib dan pembayaran cicilan anggota yang melibatkan Bank Jatim. Sachlan menekankan pentingnya sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan.

“Kolaborasi ini penting agar sistem pembayaran dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan tidak memberatkan anggota,” imbuhnya.

Menyanggapi hal tersebut, Bendahara GKPRI Jawa Timur Suwarno menyampaikan bahwa proses kerja sama dengan Bank Jatim saat ini tengah memasuki tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa rancangan perjanjian sebenarnya telah tersedia, namun masih ada beberapa poin yang perlu disesuaikan.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah skema biaya administrasi. Kami ingin mekanisme ini tetap efisien dan tidak menambah beban bagi koperasi maupun anggota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, GKPRI Jawa Timur juga mengusulkan kebijakan agar Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit simpan pinjam tidak dikenakan pajak. Usulan ini didasarkan pada karakter koperasi yang mengelola dana dari dan untuk anggota.

“Dana yang dipinjamkan berasal dari anggota dan kembali untuk anggota, sehingga perlu adanya perlakuan khusus yang berbeda dengan lembaga keuangan lain,” tegas Suwarno.

Selain pembahasan program dan kebijakan, RAT juga menggelar agenda pemilihan pengurus untuk periode 2026–2029. Dalam forum yang berlangsung secara musyawarah, anggota secara aklamasi kembali memilih Sachlan Effendi sebagai Ketua PKPRI Daya Karya, serta menetapkan Moh. Ridwan sebagai Koordinator Pengawas.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia