
SURABAYA, 9 JUNI 2026 – VNNMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyambut positif mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Budi Daya Ikan dan Garam. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar implementasi perda dapat berjalan optimal.
Menurut Anik, perda tersebut lahir dari kebutuhan riil para pelaku usaha sektor perikanan dan garam yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari fluktuasi harga, risiko gagal panen, minimnya perlindungan asuransi, hingga terbatasnya akses bantuan hukum.
“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, namun sering menghadapi ketidakpastian. Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi mereka,” ujar Anik, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan Komisi B DPRD Jatim akan mengawal pelaksanaan perda tersebut, termasuk penyusunan Pergub yang wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan.
“Pergub tidak boleh terlambat karena masyarakat sektor perikanan dan garam sudah menunggu implementasinya,” tegas politisi asal Sidoarjo tersebut.
Anik menilai salah satu poin penting dalam perda itu adalah pengembangan marketplace digital untuk mendukung pemasaran hasil produksi.
Melalui platform tersebut, petambak garam maupun pembudi daya ikan di berbagai daerah seperti Madura, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan diharapkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Menurutnya, digitalisasi pemasaran bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan agar pelaku usaha di sektor tersebut mampu bersaing dan memperoleh nilai jual yang lebih baik.
“Marketplace digital akan memberikan kepastian nilai tukar sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam,” katanya.
Perda Budi Daya Ikan dan Garam terdiri atas 13 bab dan 59 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga pengawasan. Dalam regulasi tersebut, Pemprov Jawa Timur juga diberi waktu maksimal lima tahun untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Anik menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu memperkuat sektor perikanan dan garam Jawa Timur yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Terlebih, produksi garam Jawa Timur saat ini menyumbang hampir 60 persen dari total produksi garam nasional.
“Dengan berlakunya perda ini, kami berharap sektor perikanan dan garam semakin berkembang dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur di tengah ketidakpastian ekonomi global,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News