Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Tunggakan Sejak 1994 Bisa Dibayar Tanpa Sanksi

SURABAYA, 17 APRIL 2026 – VNNMedia – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi warga melalui penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 30 April 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Basari, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, cakupan tunggakan yang cukup panjang didasarkan pada data piutang sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat sebelum dilimpahkan ke daerah pada 2010.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui laman resmi Pemkot Surabaya. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), hingga layanan Pajak Mobil Keliling di kantor kelurahan.

Selain itu, Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital melalui perbankan dan platform daring, sehingga memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Basari menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kota. “Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau warga Surabaya memanfaatkan kesempatan ini hingga 30 April,” katanya.

Pemkot Surabaya juga terus menggencarkan sosialisasi program ini melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan Car Free Day, agar informasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News