
JAKARTA, 20 FEBRUARI 2026 – VNNMedia — Pemerintah menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk memperkuat keuangan pemerintah daerah sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi dan penanganan pascabencana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tambahan TKD tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh.
“Tambahan alokasi ini untuk mendukung keuangan daerah, khususnya wilayah terdampak bencana dan daerah yang mengalami penurunan transfer,” ujar Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan, Rabu (18/2/2026).
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sebesar Rp13 triliun, meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp10,78 triliun.
Dari sisi kondisi fiskal, Menkeu menyebut kapasitas keuangan daerah masih dalam kondisi cukup. Per Januari 2026, kas daerah di Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun, dengan total kas ketiganya mencapai Rp9,9 triliun.
Saat ini, penambahan alokasi TKD masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pemerintah menargetkan penyaluran tambahan mulai dilakukan pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.
Adapun skema penyaluran akan dilakukan bertahap selama tiga bulan, dengan rincian 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Untuk Februari, nilai penyaluran diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Menkeu menegaskan, penggunaan tambahan TKD diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi daerah.
“Untuk TKD sudah jelas peruntukan dan timeline-nya. Minggu depan atau dalam dua minggu ini, daerah sudah bisa mulai menggunakan dana tersebut untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” pungkas Menkeu.
Tambahan TKD ini diharapkan menjadi katalis percepatan pemulihan pascabencana sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah di wilayah Sumatera yang terdampak.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News