
Batam, Selasa 09 Desember 2025 – VNNMedia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura. Dalam pengungkapan tersebut, 100 koli balpres berhasil diamankan dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan hasil kerja sama ini didapati kurang lebih 100 koli atau balpres yang masuk dari luar negeri berisi pakaian bekas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada periode 7-8 Desember 2025.
“Kemudian tanggal 8 Desember Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan kurang lebih 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper dan 8 ransel diduga barang bekas yang di mana tidak sesuai dengan peraturan,” kata Silvester di Mapolda Kepri, Selasa (09/12/2025) dilansir Antara.
Dari penyelidikan itu, kata dia, diamankan empat orang diduga pelaku yakni S, AG, RH dan AA. Kemmpatnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Dirreskrimsus mengatakan keempat pelaku ini kedapatan membawa tas berisi barang dan pakaian bekas, ada juga yang dititip untuk membawakan barang tersebut dengan diberi upah.
Dalam kasus ini, kata dia, negara yang dirugikan dengan adanya kegiatan ini dapat mengganggu perekonomian dalam negeri atau UMKM.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan, masuknya pakaian bekas impor ilegal ini selain merugikan negara, juga berpotensi membawa risiko penyakit.
“Kegiatan (balpres) ini menimbulkan kerugian industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” katanya.
Zaky mengungkapkan, modus yang paling sering digunakan khususnya di penumpang dari luar negeri adalah memasukkan pakaian bekas ilegal melalui koper bawaan.
“Modus seolah-olah barang bawaan pribadi penumpang ini, seperti personal use, seperti kalau ke luar negeri, bawa koper bawaan peralatan pribadi, pas balik dikamuflasekan seperti itu, padahal isinya adalah barang pakaian bekas asal impor,” kata Zaky.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf D juncto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Para pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal delapan tahun, denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp 5 miliar.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News