Empat Hakim ICC Disanksi AS, Termasuk Hakim yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu

Washington DC, Kamis 21 Agustus 2025-VNNMedia- Pada Rabu (20/8), Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) memasukkan empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC/International Criminal Court), yaitu Hakim Kimberly Prost (Kanada), Hakim Nicolas Guillou (Prancis), Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang (Senegal), dalam daftar orang-orang yang dijatuhi sanksi ekonomi dan perdagangan

Menurut Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Hakim Nicolas Guillou mendapat sanksi karena telah mengesahkan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza

Hakim Kimberly Prostsanksi dijatuhkan sanksi atas keputusannya yang mengizinkan penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh personel militer AS di Afghanistan

Dua Wakil Jaksa ICC, Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang, disanksi karena ‘terus mendukung tindakan ICC yang tidak sah terhadap Israel, termasuk menegakkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant’

Menlu AS Marco Rubio menganggap tindakan keempat pejabat ICC tersebut berupaya untuk ‘menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara’. “AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyelahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah,” ujar Rubio

Sementara itu pada laman resminya, ICC menyatakan penyesalannya atas  pengumuman penetapan sanksi baru oleh pemerintah AS terhadap empat hakim tersebut

ICC secara tegas menyatakan bahwa sanksi-sanksi tersebut merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial, yang beroperasi di bawah mandat 125 Negara Pihak dari seluruh kawasan dan penghinaan terhadap Negara-negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berbasis aturan, dan, yang terpenting, jutaan korban tak berdosa di seluruh dunia

sumber: Antara/ICC

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News