
Jakarta, Selasa 05 Mei 2026-VNNMedia- Guna menekan penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat, pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur penjualan obat di luar fasilitas layanan kefarmasian
Melansir Bloomberg Technoz, dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026 itu, mengatur pengelolaan obat di dua jenis fasilitas, yakni fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, seperti dijelaskan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar
“Fasilitas pelayanan kefarmasian mencakup instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek. Sementara fasilitas lain meliputi toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” ujar Taruna saat sosialisasi peraturan ini yang digelar pada Senin kemarin
Menurut Taruna, berdasarkan aturan tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan membeli obat dalam kemasan kecil untuk pemakaian maksimal tiga hari. “Penyerahan obat pun dibatasi hanya dilakukan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama tiga hari,” jelasnya
“Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan obat yang aman bagi masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuh Taruna
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan membuka kesempatan bagi fasilitas non-kefarmasian untuk menjual obat bebas dan bebas terbatas. Meski akses masyarakat diperluas, ia menegaskan bahwa persyaratan ketat tetap diberlakukan demi menjamin faktor keamanan, khasiat, dan mutu obat
Selain itu, setiap obat yang beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar, dan bagi toko yang menjualnya harus mempunyai izin usaha. “Ini bagian dari komitmen BPOM agar seluruh obat dikelola dengan standar yang jelas dan aman,” tegas Taruna
Regulasi baru ini juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, mulai peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pengusaha ritel mempunyai waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan sistem pengelolaan obat dengan aturan tersebut
“Dengan sistem regulasi yang andal, kita tidak hanya melindungi masyarakat hari ini, tetapi juga investasi bagi kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News