Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun, Negara Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

JAKARTA, 13 MEI 2026 – VNNMedia – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan membenahi tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam kegiatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10,27 triliun. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penerimaan pajak dari penertiban kawasan hutan.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil mengambil kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh penertiban ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas 2.373.171,75 hektare.

Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH bersama Kejaksaan, Polri, TNI, BPKP, hingga PPATK dalam menyelamatkan aset negara. Menurutnya, penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kerja Satgas PKH menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.

Menurutnya, langkah tersebut juga memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” kata ST Burhanuddin.

Pemerintah menilai langkah penguasaan kembali kawasan hutan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan tata kelola sumber daya alam terus dilakukan.

Negara disebut tidak lagi membiarkan praktik-praktik yang merugikan, melainkan aktif mengambil kembali aset strategis untuk dikelola secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News