
SURABAYA, 26 MEI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memperkuat perlindungan bagi relawan kebencanaan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah pemberian perlindungan bagi relawan terlatih yang bertugas di lokasi bencana.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan relawan menjadi kelompok yang memiliki risiko tinggi saat proses penanganan bencana berlangsung.
“Ketika terjadi bencana, bukan tidak mungkin yang paling berisiko adalah penanggulangan bencana itu sendiri,” ujar Adhy saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana di Kantor Bappeda Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
Karena itu, Pemprov Jatim menilai relawan yang telah terlatih dan terakreditasi perlu mendapat perlindungan berupa asuransi kesehatan maupun asuransi kecelakaan selama menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan.
Menurut Adhy, regulasi baru tersebut tidak hanya fokus pada penanganan teknis kebencanaan, tetapi juga memperkuat sistem kolaborasi lintas sektor agar penanggulangan bencana lebih terintegrasi.
Jawa Timur sendiri menjadi salah satu provinsi dengan risiko bencana cukup tinggi dan beragam. Mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan hingga cuaca ekstrem.
“Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026,” katanya.
Melalui perda tersebut, Pemprov Jatim juga mengadopsi pendekatan pentahelix dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas relawan, dan masyarakat dalam mitigasi bencana.
Adhy menilai banyaknya komunitas dan sumber daya kebencanaan di Jawa Timur merupakan potensi besar yang harus dikelola secara terpadu agar tidak berjalan sendiri-sendiri maupun tumpang tindih saat penanganan bencana.
Selain perlindungan relawan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, dan kelompok berkebutuhan khusus agar mendapat perlindungan yang lebih inklusif.
Ke depan, Pemprov Jatim juga akan memperkuat aspek mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah atau RPJMD.
“Kita akan berupaya memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi bencana karena itu akan bisa mengurangi risiko bencana,” tegas Adhy.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News