Perkuat Pembinaan Hukum Kades, DPMD Sumenep Gelar Rakor dan Penyuluhan Hukum Bersama PKDI

SUMENEP, 22 Mei 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum bersama PKDI, di Aula Kantor DPMD, Jumat (22/05/2026).

Forum tersebut dihadiri jajaran DPMD, Kejaksaan Negeri Sumenep, para camat se-Kabupaten Sumenep, serta Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Yusuf Sahroni, mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan taat hukum.

“Melalui penyuluhan hukum sebagai langkah pembinaan terhadap kepala desa yang diperkuat dengan pendekatan edukatif dan preventif, guna mencegah potensi persoalan hukum di tingkat desa,” ujarnya 

Menurutnya, forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kepala desa memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran desa, hingga melaksanakan program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dikatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan pendampingan yang nyata kepada aparatur desa, agar tidak berjalan sendiri menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kami ingin memastikan para kepala desa memahami regulasi, mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, dan terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan desa,” tandasnya.

Ditambahkan, desa saat ini memegang peran strategis dalam pembangunan daerah, karena mengelola anggaran yang besar dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga, penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, menjadi prioritas utama DPMD Kabupaten Sumenep.

Karenanya, pendekatan yang dibangun pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bukanlah mencari kesalahan, melainkan memberikan edukasi dan penguatan pemahaman, agar setiap kebijakan desa berjalan sesuai aturan.

Ketika kepala desa bekerja dengan tenang, fokus melayani masyarakat, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, maka tata kelola desa berjalan baik dan akuntabel, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa juga semakin kuat.

“Kami juga terus mendorong terciptanya pola pembinaan berkelanjutan melalui sinergi bersama Kejaksaan, kecamatan, serta organisasi kepala desa,” tambahnya.

Sementara kolaborasi lintas sektor juga dinilai penting dilakukan agar proses pengawasan dan pendampingan dapat berjalan efektif hingga ke tingkat desa.

Dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Sumenep dalam rapat koordinasi ini, sekaligus menjadi simbol penguatan langkah preventif pemerintah daerah, dalam membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan pemerintahan desa.

“Diharapkan pula seluruh kepala desa mampu menjalankan amanah pemerintahan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia