Pemkot Surabaya Terapkan Gerakan Tanpa Gawai 18.00–20.00 WIB

SURABAYA, 15 April 2026 — VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini menjadi gerakan kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan ancaman serius bagi anak-anak, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perjudian online, penipuan digital, perundungan siber, eksploitasi
seksual daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” kata Eri, Selasa (14/4/2026).

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.

Sementara anak usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial secara mandiri. Adapun remaja usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun wajib dalam pengawasan orang tua.

Pemkot juga menegaskan larangan bagi orang tua memalsukan usia anak saat mendaftarkan akun digital, karena tindakan itu dinilai justru meningkatkan risiko keamanan anak di internet.

Melalui Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital selama dua jam setiap malam untuk mendorong komunikasi langsung antara orang tua dan anak.

Selain pembatasan akses, Pemkot Surabaya juga menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko membuka data pribadi anak dan meningkatkan potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Di sektor pendidikan, Pemkot menerapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, yakni zona merah untuk larangan total, zona kuning untuk penggunaan terbatas pembelajaran, dan zona hijau untuk kolaborasi terkontrol.

Sekolah juga diwajibkan memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, perjudian online, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.

Untuk memperkuat pengawasan, sekolah diminta membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) guna mendeteksi dini risiko digital dan psikologis siswa.

Di tingkat masyarakat, Kampung Pancasila didorong menjadi pusat literasi digital dengan menghadirkan edukasi keamanan digital dan aktivitas alternatif bagi anak, seperti olahraga, seni, serta kegiatan sosial.

Menurut Eri, Gerakan Surabaya Tanpa Gawai bukan sekadar aturan pembatasan penggunaan perangkat, melainkan upaya bersama membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News