
New York, Jumat 15 Agustus 2025-VNNMedia- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres pada Kamis kemarin, meminta pemerintah Israel untuk berhenti melanjutkan rencana pembangunan permukiman di area E1 di Tepi Barat, Palestina
Melalui juru bicaranya Stephane Dujarric, Guterres menyampaikan bahwa PBB secara tegas menyatakan bahwa rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hukum internasional. “Sikap kami jelas, permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan rezim terkait dengannya, telah ditetapkan dan terus dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional,” kata Dujarric dalam catatan pers kepada koresponden
“Permukiman semakin mengukuhkan pendudukan, memicu ketegangan, dan secara sistematis merongrong kelangsungan Negara Palestina sebagai bagian dari solusi dua negara,” bunyi catatan tersebut
Rencana pembangunan permukiman Israel di area E1 di Tepi Barat merupakan isu yang telah berulang kali muncul sejak tahun 1990-an. Secara spesifik, area E1 (East 1) adalah koridor lahan yang strategis di antara permukiman Israel, Ma’ale Adumim, dan Yerusalem
Rencana ini, yang telah lama dibekukan akibat tekanan internasional, kembali diumumkan secara signifikan pada bulan ini oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich
Tujuan dari proyek ini adalah untuk membangun lebih dari 3 ribu unit rumah, yang secara efektif akan memotong Tepi Barat menjadi dua. Tindakan ini akan memisahkan bagian utara Tepi Barat (termasuk Ramallah) dari bagian selatan (termasuk Bethlehem dan Hebron), serta mengisolasi Yerusalem Timur dari Tepi Barat
Akibatnya, banyak pihak, termasuk PBB, Uni Eropa, dan organisasi hak asasi manusia, menilai bahwa pembangunan ini akan menghancurkan kemungkinan terwujudnya negara Palestina yang berkesinambungan dan mengancam solusi dua negara
Penentangan terhadap rencana ini telah berlangsung selama beberapa dekade, namun pengumuman baru-baru ini menunjukkan langkah konkret untuk memajukan pembangunan tersebut, yang memicu kecaman keras dari komunitas internasional
sumber: Antara
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News