
Jakarta, Jumat 26 September 2025-VNNMedia- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengumumkan bahwa penyaluran KUR Perumahan akan mulai dilakukan pada awal bulan Oktober
Ia mengaku telah menyampaikan rencana tersebut pada Presiden Prabowo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. “Rencananya, waktu saya rapat dengan pak Presiden, saya sampaikan dengan pak Menko Perekonomian bulan depan (Oktober),” ujar Ara pada Rabu (24/9)
Ara menambahkan jika penyaluran perdana KUR Perumahan akan dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
Pada hari yang sama, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Dalam PMK tersebut salah satunya mengatur besaran bunga penerima kredit dari sisi penyediaan rumah ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun (pasal 14 ayat 1) dengan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja, dan paling lama 5 tahun untuk kredit investasi
Sementara besaran bunga penerima kredit dari sisi permintaan rumah adalah sebesar 10 persen untuk plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta, dan 5,5 persen untuk plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
PMK Nomor 65 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 24 September 2025
sumber: Bisnis.com
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News