Kriteria Pemberian Insentif bagi SPPG Berstatus Suspend Menurut BGN

Jakarta, Jumat 01 Mei 2026-VNNMedia- Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara alias di-suspend namun tetap mendapat insentif, mendapat sorotan dari masyarakat

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Dadan mengatakan bahwa dalam Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif tergantung dari sumber permasalahan

Ia memberi contoh jika SPPG berstatus suspend karena mengalami KLB akibat kesalahan teknis di tingkat dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka insentif tetap akan diberikan

“Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” ujar Dadan merujuk pada juknis yang berlaku

Namun jika KLB akibat kelalaian seperti fasilitas dapur yang tidak layak dan bahan baku yang tidak segar atau kesalahan mitra penyedia bahan baku yang menimbulkan insiden keamanan pangan, maka SPPG tersebut tidak mendapat insentif

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga itu jelas tidak dapat insentif,” jelasnya

Lebih lanjut Dadan menjelaskan ada empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif

Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapat insentif. Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif

Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif. “Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek cukup luas, baik dari sisi fasilitas sistem, maupun kesiapan operasional,” pungkasnya

Sementara itu, berdasarkan data terbaru, saat ini ada 1.720 SPPG berstatus suspend, dimana 78,8% diantaranya masuk dalam kategori mayor yang sudah pasti tidak mendapat insetif

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News