Kepala Diskominfo Probolinggo Ingatkan ASN agar Belanja Produk UMKM

Probolinggo, 14 Januari 2024, VNNMedia – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo untuk melaksanakan kewajibannya belanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Instruksi Bupati Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ulfiningtyas ketika memimpin apel pagi bersama yang diadakan di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo pada Senin (13/1/2025). Apel pagi ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta para staf ahli, asisten dan Kepala perangkat daerah di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo.

Mengutip rilis Pemkab Probolinggo, Ulfiningtyas menekankan pentingnya implementasi Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo, yang dimulai sejak Januari 2025.

“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” katanya.

Menurut Ulfiningtyas, dalam Instruksi Bupati Probolinggo ada ketentuan belanja produk UMKM yang harus dipenuhi oleh masing-masing eselon di pemerintahan. “Untuk eselon II minimal belanja Rp200 ribu, eselon III Kepala Bagian dan Camat minimal belanja Rp150 ribu, eselon III sekretaris dan kepala bidang minimal belanja Rp100 ribu, eselon IV dan pejabat fungsional minimal belanja Rp75 ribu dan staf minimal belanja Rp50 ribu,” jelasnya.

Belanja produk UMKM ini lanjut Ulfiningtyas, tidak hanya berupa makanan ringan, tetapi juga dapat mencakup masakan berat yang dapat dikonsumsi sendiri. Produk UMKM yang dibeli harus berasal dari Kabupaten Probolinggo dan struk pembelian harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Di Kantor Bupati Probolinggo, sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk UMKM lokal yang ada di sekitar kita,” tambahnya.

Ulfiningtyas juga mengingatkan bahwa setiap bulan, laporan belanja produk UMKM harus disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi pejabat atau staf yang tidak dapat memenuhi kewajiban belanja, mereka diharapkan untuk memberikan alasan yang jelas yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Gerakan ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,” pungkasnya. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia