Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik, Bidik Pasar Timur Tengah

JAKARTA, 16 MEI 2026 – VNNMedia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri kecil dan menengah (IKM) alat makan keramik untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas pasar ekspor ke negara-negara muslim.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan industri halal menjadi bagian penting dalam transformasi sektor manufaktur nasional agar lebih kompetitif dan berkelanjutan.

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain memberi perlindungan kepada konsumen, sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan standar kualitas, keamanan, dan kebersihan produk Indonesia di pasar global.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) pun menggelar program “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Bandung.

Program tersebut diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menilai sertifikasi halal pada produk alat makan menjadi penting karena bersentuhan langsung dengan makanan sehingga perlu dipastikan kehalalannya.

Menurutnya, sertifikasi halal juga dapat menjadi pintu masuk bagi produk keramik Indonesia untuk menembus pasar ekspor Timur Tengah dan ASEAN. “Alat makan dan barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama di negara-negara mayoritas muslim,” kata Reni.

Data Kemenperin mencatat nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai 12,68 juta dolar AS dengan pasar utama Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Sementara pasar negara muslim dinilai masih sangat potensial untuk dikembangkan. Ekspor alat makan keramik ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar 254 ribu dolar AS, Arab Saudi 223 ribu dolar AS, Malaysia 108 ribu dolar AS, dan Brunei Darussalam 17 ribu dolar AS.

Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menyebut Indonesia memiliki kekuatan besar dalam industri keramik, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya.

Dalam program pendampingan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan terkait regulasi jaminan produk halal, proses sertifikasi, inovasi desain, pengembangan produk, hingga strategi peningkatan kualitas dan daya saing ekspor.

“Kami berharap pelaku IKM keramik tableware dapat menghadirkan produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban sehingga makin kompetitif di pasar global,” ujar Budi.

Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat industri kerajinan nasional melalui bantuan sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, peningkatan teknologi produksi, hingga perluasan akses pemasaran digital dan pameran internasional.

Salah satu peserta program, Lugino Keramik, berharap pemerintah turut membantu proses uji laboratorium bahan baku agar produk keramik lokal semakin modern, aman, dan memenuhi standar kualitas internasional.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News