
Washington DC, Minggu 19 April 2026-VNNMedia- Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Distrik Columbia memberikan lampu hijau bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan pembangunan ruang dansa Gedung Putih, baik di bagian bawah tanah maupun di atas tanah
Putusan ini menangguhkan keputusan Hakim Distrik Richard Leon yang sebelumnya memerintahkan penghentian proyek tersebut karena dianggap menyalahi prosedur hukum
Konstruksi kompleks senilai 400 juta dolar AS ini sempat menjadi sengketa hukum setelah National Trust for Historic Preservation mengajukan gugatan
Kelompok pelestarian tersebut menuduh Gedung Putih melanggar aturan karena menghancurkan Sayap Timur yang bersejarah tanpa izin Kongres serta tidak menyerahkan rencana kepada Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional
Namun, pemerintahan Trump berargumen bahwa proyek ini sangat vital bagi keamanan nasional karena mencakup fasilitas medis dan tempat perlindungan bom bawah tanah
Presiden Trump menyambut baik putusan tersebut melalui unggahan di Truth Social, dengan menyatakan bahwa fasilitas ini penting sebagai tempat pertemuan skala besar yang aman bagi pemimpin dunia dan operasi militer AS
Departemen Kehakiman juga menegaskan bahwa penghentian proyek akan membahayakan keselamatan presiden dan meninggalkan lubang besar yang menganga di samping kediaman eksekutif
Meskipun Hakim Leon sebelumnya memperingatkan bahwa alasan keamanan nasional tidak boleh digunakan sebagai “cek kosong” untuk melanggar hukum, pengadilan banding memerintahkan agar pekerjaan dilanjutkan setidaknya hingga sidang berikutnya pada 5 Juni mendatang
Proyek ambisius yang didanai sepenuhnya oleh donatur swasta ini direncanakan mampu menampung hingga 1.350 tamu setelah selesai dibangun, seperti dilansir dari bbc
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News