Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Naik, Bahlil Lahadalia: Ikuti Mekanisme Pasar

MAGELANG, 18 APRL 2026 – VNNMedia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar global yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menjadi narasumber dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer, Magelang, Sabtu (18/4/2026).

“Pengaturan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Untuk BBM nonsubsidi, khususnya yang digunakan oleh industri dan kalangan mampu, harganya mengikuti mekanisme pasar,” ujar Bahlil.

Penyesuaian harga yang dilakukan PT Pertamina (Persero) menunjukkan kenaikan signifikan pada sejumlah produk BBM nonsubsidi. Beberapa di antaranya:
Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter
Dexlite naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter
Pertamina Dex naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter

Kenaikan paling mencolok terjadi pada segmen BBM beroktan tinggi dan diesel, yang umumnya digunakan oleh kendaraan kelas atas dan sektor industri.

Di sisi lain, harga BBM yang banyak digunakan masyarakat luas relatif stabil. Pertalite tetap di kisaran Rp10.000 per liter, sementara Pertamax reguler bertahan di Rp12.300 per liter dan Pertamax Green di Rp12.900 per liter.

Menurut Bahlil, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang hanya mengatur harga BBM subsidi, sedangkan BBM nonsubsidi dilepas mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi. Demikian pula bahan bakar diesel dengan cetane number (CN) 51 yang diperuntukkan bagi sektor industri.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyinggung potensi eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Ia memastikan seluruh proses, mulai dari tender wilayah kerja hingga tahap eksplorasi, dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News