
Tokyo, Senin 25 Mei 2026-VNNMedia- Aktor pengisi suara (seiyuu) ternama asal Jepang, Kenjiro Tsuda, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap operator aplikasi berbagi video TikTok. Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya ratusan video di platform tersebut yang diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI) generatif untuk meniru suaranya secara ilegal
Dilansir NHK News, gugatan tersebut sebenarnya telah didaftarkan ke Pengadilan Distrik Tokyo sejak November lalu. Dalam dokumen persidangan, pihak Tsuda mengungkapkan bahwa setidaknya ada 188 video bernarasi yang diunggah ke TikTok antara Juli 2024 hingga waktu gugatan diajukan, di mana seluruh video tersebut menggunakan tiruan suaranya tanpa izin.
Tsuda menegaskan bahwa suara hasil rekayasa AI tersebut sangat mirip dengan suara aslinya, sehingga berpotensi besar memicu salah paham di masyarakat. Ia menilai tindakan ini telah melanggar hak publisitas miliknya—yaitu hak ekonomi untuk mengontrol pemanfaatan komersial atas nama, wajah, maupun suara seseorang.
Pembelaan Pihak TikTok
Di sisi lain, pihak operator TikTok membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa narasi dalam video-video yang dipermasalahkan sebenarnya menggunakan suara laki-laki generik biasa. Selain itu, operator aplikasi tersebut juga menjelaskan bahwa pengunggah video telah memberikan keterangan eksplisit bahwa suara tersebut dihasilkan oleh AI
Menurut klaim pengunggah, sistem AI tersebut dilatih dengan mempelajari sampel suara milik salah satu temannya, bukan suara Tsuda. Atas dasar itulah, pihak TikTok menilai suara tersebut tidak bisa disamakan dengan suara Tsuda dan menyatakan tidak ada pelanggaran hak publisitas.
Pemerintah Jepang Mulai Ambil Tindakan
Kasus yang menimpa pengisi suara karakter Nanami Kento (Jujutsu Kaisen) dan Seto Kaiba (Yu-Gi-Oh!) ini mencerminkan keresahan yang kian meluas di industri kreatif Jepang terkait penyalahgunaan AI generatif
Merespons fenomena ini, Kementerian Kehakiman Jepang sendiri telah meluncurkan panel ahli sejak April lalu. Panel khusus ini dibentuk untuk merumuskan langkah hukum perdata dan batasan yang jelas mengenai jenis kasus seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak akibat penggunaan AI generatif tanpa izin
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News