Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk Raih Prestasi Nasional

Nganjuk, 14 Januari 2024, VNNMedia – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Nganjuk kembali mencetak prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dari hasil audit kearsipan yang dilakukan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, Dinas Arpus Nganjuk berhasil meraih peringkat ke-20 dengan predikat AA atau sangat memuaskan.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kabupaten Nganjuk dalam mengelola arsip dan dokumen dengan sistematis, efisien, dan profesional sesuai standar nasional. Predikat AA menunjukkan pengelolaan kearsipan di Kabupaten Nganjuk telah memenuhi semua indikator penilaian dengan sangat baik, mulai dari penyimpanan dokumen hingga penyajian data yang akurat dan dapat diakses dengan mudah.

Kepala Dinas Arpus Nganjuk, Diah Puspitorini, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh tim atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan. 

“Prestasi ini bukan hanya pencapaian kami, tetapi juga bukti kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang mendukung terciptanya tata kelola kearsipan yang modern dan berkualitas,” ujar Diah, melalui siaran tertulis Pemkab Nganjuk, Selasa (14/1/2025).

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan dan pengelolaan kearsipan, sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak sukses Kabupaten Nganjuk.

“Mari kita dukung bersama untuk memperbanyak jumlah Arsiparis di Kabupaten Nganjuk, sebagai pengawal tertib arsip,” imbuhnya.

Kinerja gemilang ini mengukuhkan posisi Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu kabupaten dengan pengelolaan kearsipan terbaik di Indonesia.

Untuk diketahui prestasi gemilang Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk ini tertuang di dalam Pengumuman Nomor: Ak.01.00/28/2024 Tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024. 

Prestasi ini berdasarkan nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik tahun 2024 pada kementerian, lembaga tingkat pusat, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2024 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2024.

Selanjutnya, nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 407 Tahun tentang Nilai Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia