
JAKARTA, 13 JANUARI 2025 – VNNMedia – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo menolak dan tidak mengakui dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Penolakan tersebut di ungkapkan saat Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada projek kereta cepat Jakarta-Bandung dalam sidang kedua perkara tersebut pada hari Selasa (7/1/2025) lalu.
“Dengan tanggapan tersebut, perkara pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat tersebut dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak Investigator dan para Terlapor,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU l, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Surabaya, Senin (13/1/2025).
Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat.
“Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung. Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II,” terang Deswin Nur.
Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang.
“Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II. Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.
Sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News