Bupati Jember Gus Fawait Hapus Denda Pajak hingga Juni 2026

JEMBER, 25 April 2026 – VNNMedia – Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah.

Program ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait, Kamis (23/4/2026) malam.Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Masa berlaku pemutihan denda ini ditetapkan hingga 30 Juni 2026.Gus Fawait menegaskan bahwa keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.

“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” ujar Gus Fawait.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember. Sementara itu, denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.Selanjutnya, termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia