BPOM Perbarui Aturan Batas Cemaran Mikroba pada Produk Mamin

Jakarta, Rabu 15 April 2026-VNNMedia- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru yang memperketat batas maksimal keberadaan mikroba dalam produk makanan dan minuman olahan

DIlansir dari Bloomberg Technoz, Peraturan BPOM Nomor 3 tahun 2026 (PerBPOM 3/2026) tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan merupakan aturan pengganti dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019, seperti dituturkan Kepala BPOM Taruna Ikrar

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatin BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar memastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” jelas Taruna dalam keterangan persnya

“Prinsip utama dalam melakukan pengaturan dalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” tambahnya

Dalam keterangannya, Taruna juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan aturan tersebut melibatkan sejumlah pakar dan lembaga, mulai kementerian terkait, pemda, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat. Sementara untuk Rancangan Peraturan telah dilakukan pada 9 September 2025

Dikutip dari laman BPOM, secara rinci, perubahan Peraturan BPOM ini mencakup penambahan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan berupa olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 (pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis) dan persyaratan cemaran mikroba produk sosis dan bakso dagin

Selain penambahan jenis pangan baru, perubahan peraturan juga melibatkan perubahan nama jenis pangan dan penyesuaian kriteria mikrobiologi. Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/produk olahannya/krimer/cokelat pada kategori 14.1.4.3 terdapat penambahan parameter Salmonella

Sedangkan kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup pada kategori 14.1.5 diubah mempertimbangkan adanya kesulitan dalam implementasi pengawasan. Perubahan ini telah dikaji sesuai dengan prinsip analisis risiko keamanan pangan

BPOM memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku usaha minuman serbuk berperisa (dengan kandungan susu, krimer, atau cokelat) untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Ketentuan ini berlaku baik bagi produk yang sudah memiliki izin edar maupun yang masih dalam proses pengajuan izin saat peraturan ini resmi diundangkan

“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan maupun internasional,” kata Taruna

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha,” pungkasnya

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News