
SURABAYA, 10 JUNI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak 2015.
Opini WTP tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah itu sekaligus menunjukkan konsistensi Pemprov Jatim dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut yang merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD Jawa Timur dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Jawa Timur kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov Jawa Timur dan dukungan DPRD Jatim dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujar Khofifah.
Meski kembali meraih opini WTP, Khofifah menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan tujuan akhir. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Karena itu, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam laporan BPK, Jawa Timur juga mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang cukup tinggi. Hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.681 rekomendasi dari total 1.956 rekomendasi yang diberikan BPK atau mencapai 86,20 persen.
Persentase tersebut melampaui rata-rata nasional tindak lanjut rekomendasi BPK yang berada pada angka 75 persen.
Menurut Khofifah, capaian tersebut mencerminkan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menyelesaikan berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mencapai 86,20 persen. Ini menunjukkan keseriusan seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan,” katanya.
Ke depan, Pemprov Jatim akan terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Khofifah menegaskan, penguatan akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi penting agar setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, berbagai indikator pembangunan di Jawa Timur juga menunjukkan tren positif. Hal itu terlihat dari peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, penurunan angka kemiskinan, hingga perluasan kesempatan kerja.
Namun demikian, menurut Khofifah, keberhasilan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jawa Timur atas sinergi yang selama ini terjalin dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyatakan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Widhi juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. “Capaian tindak lanjut LHP Jawa Timur sebesar 86,20 persen ini melampaui rata-rata nasional sebesar 75 persen. Kami berharap capaian ini menjadi langkah yang semakin baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News