Kadin Jatim Minta Implementasi Permenkum 49/2025 Ditunda, Khawatirkan Kerahasiaan Data Perusahaan

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto

SURABAYA, 10 JUNI 2026 – VNNMedia – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah menunda pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Kadin Jatim, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kerahasiaan data perusahaan, terutama bagi Perseroan Tertutup yang selama ini memiliki hak untuk menjaga informasi bisnisnya dari akses pihak luar.

Permintaan penundaan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 2372/K/MT/V/2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengatakan sebagian besar data yang wajib dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan merupakan informasi strategis yang bersifat sensitif dan memiliki nilai penting bagi keberlangsungan usaha.

Menurutnya, data tersebut mencakup laporan keuangan perusahaan, informasi direksi beserta kompensasinya, hingga data penggajian karyawan yang selama ini dijaga kerahasiaannya.

“Hampir seluruh data yang diwajibkan dalam laporan tahunan bersifat rahasia. Ketika data tersebut harus disampaikan melalui notaris dan proses unggah dilakukan oleh staf notaris, muncul kekhawatiran mengenai keamanan dan kerahasiaan data perusahaan,” ujar Adik.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai urgensi pelaporan tambahan tersebut, mengingat perusahaan selama ini telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan kepada negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Data keuangan perusahaan pada dasarnya sudah dilaporkan kepada negara melalui mekanisme perpajakan. Karena itu, perlu dijelaskan mengapa data yang sama harus kembali disampaikan melalui jalur lain yang melibatkan pihak eksternal,” katanya.

Perseroan Tertutup Dinilai Paling Terdampak
Kadin Jatim menilai dampak terbesar dari implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 akan dirasakan oleh Perseroan Tertutup.
Berbeda dengan Perseroan Terbuka yang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi kepada publik, Perseroan Tertutup memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan laporan keuangan, strategi bisnis, hingga berbagai informasi internal perusahaan.

“Perseroan Tertutup bukan perusahaan publik sehingga tidak memiliki kewajiban membuka informasi keuangan kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap kerahasiaan data bisnis harus menjadi perhatian utama,” tegas Adik.

Selain aspek perlindungan data, Kadin Jatim juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan informasi apabila data perusahaan jatuh ke pihak yang tidak berwenang.

Informasi mengenai kondisi keuangan, struktur remunerasi, hingga kebijakan internal perusahaan dinilai memiliki nilai strategis yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk kompetitor bisnis.

Dalam surat yang telah dikirimkan kepada Kementerian Hukum, Kadin Jatim menyampaikan tiga usulan utama. Pertama, menunda pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan tahunan ke SABH untuk tahun 2026 hingga sistem perlindungan data dan keamanan informasi dinilai benar-benar siap.

Kedua, melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap penerapan aturan bagi Perseroan Tertutup dengan mempertimbangkan hak perusahaan dalam menjaga kerahasiaan informasi bisnis.

Ketiga, mengintegrasikan kebutuhan data laporan tahunan dengan data perpajakan yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari duplikasi pelaporan serta mengurangi biaya tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan untuk jasa notaris setiap tahun.

“Kami tidak menolak tujuan regulasi ini. Namun kami berharap terdapat pengaturan yang membedakan kewajiban Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup sehingga prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berjalan beriringan dengan perlindungan kerahasiaan bisnis,” ujar Adik.

Hingga kini, Kadin Jawa Timur mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Kementerian Hukum terkait surat yang telah disampaikan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Kadin Jatim berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan kalangan dunia usaha sebelum implementasi aturan dilakukan secara penuh.

Menurut Kadin, langkah tersebut penting agar tujuan meningkatkan tata kelola perusahaan dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan terhadap keamanan dan kerahasiaan data yang menjadi aset penting bagi pelaku usaha di Indonesia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News