
SURABAYA, 8 JUNI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya tingkat perekaman menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.
“Dari total penduduk wajib KTP elektronik, hampir seluruhnya sudah melakukan perekaman. Tahun ini kami menargetkan capaian tersebut bisa mencapai 100 persen,” kata Irvan.
Selain menuntaskan perekaman KTP elektronik, Pemkot Surabaya juga mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi kependudukan. Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD telah mencapai sekitar 32 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 40 persen pada 2026.
Menurut Irvan, keberhasilan perekaman KTP elektronik menjadi fondasi penting dalam pengembangan layanan kependudukan digital yang lebih cepat dan efisien.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen kependudukan langsung dari telepon pintar, termasuk KTP elektronik, tanpa harus membawa dokumen fisik.
“IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan dengan lebih mudah sekaligus beradaptasi dengan perkembangan layanan digital,” ujarnya.
Sistem IKD juga dilengkapi QR Code resmi untuk verifikasi identitas, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara praktis dan aman.
Untuk menjaga keamanan data, aplikasi tersebut telah dibekali teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari potensi penyalahgunaan.
Dalam memperluas penggunaan IKD, Pemkot Surabaya membuka layanan aktivasi di berbagai lokasi, mulai kantor kelurahan dan kecamatan hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, serta layanan jemput bola saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.
Pemkot Surabaya juga memperkuat dukungan regulasi melalui surat edaran Wali Kota Surabaya kepada berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait yang menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
Dengan kebijakan tersebut, warga tidak lagi diwajibkan melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai keperluan administrasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mendukung sistem paperless di Surabaya,” pungkas Irvan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News