Demi Konten, Empat Remaja ‘Dijaring’ Lantaran Ngebut di Jalan Tol, Kasat PJR: “Kami Tilang dan Panggil Orang Tuanya”

[Empat remaja saat diamankan di Mako Sat PJR Jatim 3]

Surabaya, 25 Mei 2026, VNNMedia – Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, menindak empat mobil mewah yang melakukan aksi kebut-kebutan di KM 733 ruas Tol Mojokerto-Jombang (MoJo).

Aksi itu dilakukan oleh empat remaja demi konten di media sosial, yang membahayakan pengendara lain hingga videonya viral di media sosial Tiktok.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, mengatakan bahwa secara hukum, aksi seperti ini juga bisa dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas karena membahayakan pengguna jalan lain.

“Fenomena membuat konten ekstrem demi viral memang makin sering terjadi, tetapi konsekuensinya bisa fatal bukan cuma tilang, tapi juga kecelakaan serius bahkan korban jiwa,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed-Circuit Television Televisi (CCTV). Memang benar, ada aksi kebut-kebutan hingga memanggil keempat pengemudi ke Mako Sat PJR Jatim 3.

Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat. Keempat remaja dipanggil ke Mako Sat PJR Jatim 3 berikut orang tua mereka.

“Saat kita tanya. Mereka ini membuat konten yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, orang tua mereka pun juga kita panggil agar lebih bisa mengedukasi anak anak mereka,” lanjut Hendrix.

Kasat PJR pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kebut kebutan di jalan tol yang dapat mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain demi kebutuhan konten media sosial,” tegas Hendrix.

Atas peristiwa ini, Sat PJR Ditlantas akan lebih mengintensifkan patroli jalan terlebih lagi di jalan bebas hambatan (jalan tol). Keempat remaja itu pun diberikan tindakan tegas dengan dilakukan tilang dan diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Mereka kami tilang dan menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka,” tutup Hendrix.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News