Myanmar Usulkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pusat Penipuan Daring

Naypyidaw, Kamis 14 Mei 2026-VNNMedia- Pemerintah Myanmar mengusulkan hukuman mati bagi pelaku yang terlibat dalam pusat penipuan daring melalui rancangan undang-undang parlemen yang diterbitkan pada hari ini

Melansir Channel News Asia, langkah tegas diambil sebagai upaya menekan ekosistem penipuan internet yang berkembang pesat di tengah kondisi negara yang dilanda perang. Industri gelap tersebut diketahui menargetkan pengguna web secara global melalui berbagai modus, mulai dari penipuan percintaan hingga investasi mata uang kripto yang nilainya mencapai miliaran dolar

Berdasarkan rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang melanggar hukum, atau perlakuan kejam lainnya dengan tujuan memaksa korban bekerja di pusat penipuan

Selain ancaman hukuman mati, aturan baru ini juga memuat sanksi maksimal berupa penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti menjalankan operasional pusat penipuan serta mereka yang melakukan penipuan berbasis mata uang digital atau kripto

Keputusan untuk memperberat sanksi ini dilatari oleh banyaknya laporan mengenai warga asing yang diperdagangkan ke lokasi-lokasi terpencil di Myanmar. Para korban melaporkan telah mengalami berbagai bentuk penyiksaan oleh operator pusat penipuan agar bersedia melakukan aksi penipuan secara paksa

Rancangan undang-undang ini dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut saat parlemen Myanmar yang didukung militer bersidang kembali pada minggu pertama bulan Juni mendatang

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News