Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Setelah Jalani Hukuman Delapan Bulan

Bangkok, Senin 11 Mei 2026-VNNMedia- Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, resmi dibebaskan dari Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok pada hari Senin setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan

Melansir ABC News, tokoh miliarder berusia 76 tahun ini sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang telah memicu polarisasi politik di Thailand selama puluhan tahun

Keputusan pembebasan bersyarat ini diambil oleh panel Kementerian Kehakiman dengan mempertimbangkan faktor usia, perilaku baik, serta rendahnya risiko pengulangan pelanggaran. Saat meninggalkan gerbang penjara, ia disambut oleh sekitar 300 pendukung dan anggota keluarganya, termasuk mantan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra.

Meskipun telah bebas, Thaksin harus menjalani masa percobaan selama empat bulan ke depan dengan kewajiban tinggal di kediamannya di Bangkok. Selama periode tersebut, ia wajib mengenakan gelang pemantau elektronik serta melapor secara rutin kepada petugas masa percobaan

Perjalanan politik Thaksin mencatat sejarah sebagai perdana menteri terpilih pertama yang menjabat penuh selama empat tahun sebelum akhirnya digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2006. Ia sempat menjalani pengasingan sukarela selama bertahun-tahun untuk menghindari proses hukum yang dianggapnya sebagai penganiayaan politik

Kepulangannya ke Thailand pada tahun 2023 dan masa hukumannya yang sempat dijalani di rumah sakit polisi memicu protes terkait adanya perlakuan khusus. Hal tersebut membuat Mahkamah Agung pada September 2025 memerintahkannya untuk tetap menjalani masa hukuman di dalam penjara

Saat ini, pengaruh politik keluarga Shinawatra melalui Partai Pheu Thai tampak mengalami penurunan setelah hanya menempati peringkat ketiga dalam pemilihan umum tahun ini. Hal ini menyusul pencopotan putrinya, Paetongtarn, dari jabatan perdana menteri oleh Mahkamah Konstitusional pada Agustus 2025

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News