Saudi Terapkan Sanksi Baru bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal

Riyadh, Kamis 07 Mei 2026-VNNMedia- Pemerintah Arab Saudi terapkan sanksi baru bagi pengangkut jemaah haji ilegal mulai musim haji tahun ini, seperti dilaporkan Antara

Ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada hari Kamis (7/5), bagi warga lokal atau penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji alias ilegal, maka akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar Rp230 juta) dan hukuman penjara maksimal enam bulan

Jika pelanggar merupakan ekspatriat, maka setelah menjalani hukuman ia akan dideportasi untuk kemudian dilarang masuk kembali sesuai hukum yang berlaku. Kementerian juga menegaskan bahwa setiap calon haji wajib mengantongi izin haji yang sah

Dalam pernyataannya, kementerian meminta semua pihak mematuhi aturan baru musim haji 1447 H, serta bekerja sama denga otoritas terkait demi penyelenggaraan haji yang aman dan lancar

Mereka juga menghimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui hotline 911 untuk Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta ke nomor 999 untuk wilayah lain di seluruh Kerajaan

Mengutip saudiumrahvisa.com (8/2), sepanjang 2023–2025, rata-rata kuota haji global mencapai 1,6 hingga 1,9 juta jemaah per tahun. Pengumuman resmi mengenai total angka tersebut biasanya baru dipublikasikan pihak berwenang setelah musim haji usai

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News