DPRD Jatim Dorong Sanksi Aplikator Ojol, Siapkan Raperda Transportasi Online

Foto : Ist

SURABAYA, 6 MEI 2026 – VNNMedia — DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D mendorong penindakan tegas terhadap aplikator ojek online (ojol) yang melanggar aturan tarif. Langkah ini muncul setelah menerima aspirasi ribuan driver yang tergabung dalam Dobrak Jatim.

Ketua Bapemperda Yordan Batara Goa menyatakan, pihaknya akan meminta Gubernur Jawa Timur kembali bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mendorong pemberian sanksi kepada aplikator yang melanggar ketentuan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

“Dishub Jatim diminta segera memberi rekomendasi agar gubernur bisa menindaklanjuti pelanggaran aplikator,” ujarnya usai rapat koordinasi, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, DPRD Jatim juga menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layanan transportasi berbasis aplikasi sebagai payung hukum baru. Menurut Yordan, sejumlah daerah seperti Bali dan Lampung telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

Ketua Komisi D Abdul Halim menegaskan kesiapan pihaknya membahas Raperda tersebut, mengingat sektor transportasi menjadi kewenangan komisinya bersama Dinas Perhubungan.

Dari sisi kajian, tenaga ahli Bapemperda, Victor Immanuel Nella, menilai pembentukan Perda sangat memungkinkan, apalagi didukung tren regulasi nasional yang tengah mengakomodasi transportasi online dalam revisi undang-undang.

Sementara itu, Koordinator Dobrak Jatim, Rico, menegaskan tiga tuntutan utama para driver, yakni penerbitan Perda sanksi aplikator, rekomendasi sanksi ke pemerintah pusat, serta penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim.

Ia menilai selama ini pelanggaran aplikator belum mendapat sanksi tegas meski aturan sudah jelas, mulai dari Perpres hingga regulasi daerah. Jika dibiarkan, praktik perang tarif dinilai merugikan driver maupun konsumen.

DPRD Jatim menargetkan pembahasan regulasi ini dapat segera berjalan sebagai solusi konkret atas persoalan ojol yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News