Modus Kian Canggih, Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi di Jatim Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

SURABAYA, 2 MEI 2026 – VNNMedia – Praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jawa Timur makin beragam dan terorganisir. Polda Jawa Timur mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg sepanjang Januari hingga April 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

Pengungkapan ini menyoroti semakin canggihnya modus yang digunakan pelaku. Di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengisian berulang, pemanfaatan banyak barcode, penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

“Subsidi harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menilai selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oknum. Karena itu, pengawasan distribusi dinilai harus melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan di jalur distribusi.

Selain mendukung penegakan hukum, Pertamina juga memperketat pengawasan terhadap mitra penyalur. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Masyarakat pun diminta lebih waspada dengan membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan melalui aparat atau layanan Pertamina Contact Center 135.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News