Penertiban Perlintasan Sebidang, 4.046 Titik Jadi Fokus Keselamatan KA

JAKARTA, 1 MEI 2026 – VNNMedia – Pemerintah mempercepat penertiban ribuan perlintasan sebidang di seluruh Indonesia menyusul kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penertiban dilakukan secara ketat dengan mengedepankan skala prioritas berbasis data lapangan.

“Penertiban akan segera dilakukan dengan pengaturan prioritas, termasuk inventarisasi status jalan, penjagaan, dan kondisi keselamatan di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik belum memiliki penjagaan, sehingga berpotensi tinggi terhadap kecelakaan.

Upaya penertiban dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari penutupan perlintasan liar, pembangunan jalur tidak sebidang seperti overpass dan underpass, pemasangan palang pintu otomatis, hingga penempatan petugas penjaga.

Pemerintah juga telah menetapkan 10 titik prioritas jangka pendek dan 50 titik prioritas jangka menengah. Penentuan lokasi didasarkan pada sejumlah indikator, seperti riwayat kecelakaan atau near miss, tingginya volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi geografis yang berisiko seperti tikungan tajam dan jarak pandang terbatas.

Selain itu, penanganan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta operator kereta api.

Menhub mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan liar maupun membangun jalur tanpa izin karena dapat membahayakan perjalanan kereta dan pengguna jalan. Ia juga menekankan pentingnya disiplin pengguna jalan dalam mematuhi rambu di perlintasan.

“Jangan menerobos palang pintu yang sudah tertutup karena itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Percepatan penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan standar keselamatan transportasi berbasis rel di Indonesia, sekaligus menekan potensi kerugian ekonomi akibat kecelakaan yang selama ini kerap terjadi di perlintasan sebidang.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News