Langgar Aturan Uni Eropa, Meta Didakwa Gagal Lindungi Anak di Bawah Umur

Brussel, Rabu 29 April 2026-VNNMedia- Uni Eropa resmi mendakwa Meta Platforms pada hari Rabu (29/4) terkait pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (DSA) pada platform Facebook dan Instagram

Regulator menilai Meta belum melakukan upaya yang memadai untuk mencegah anak-anak di bawah usia 13 tahun mengakses kedua jejaring sosial tersebut, meski aturan hukum mewajibkan perusahaan teknologi besar untuk lebih aktif menangani konten berbahaya dan melindungi pengguna rentan

Dakwaan ini muncul setelah penyelidikan selama dua tahun oleh Komisi Eropa. Hasil temuan awal menunjukkan bahwa sistem verifikasi usia Meta dianggap tidak efektif, di mana sekitar 10 hingga 12 persen anak-anak di bawah usia 13 tahun di Eropa ditemukan tetap aktif menggunakan layanan mereka

Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa syarat dan ketentuan platform seharusnya menjadi dasar tindakan nyata untuk perlindungan, bukan sekadar pernyataan tertulis yang tidak ditegakkan.

Komisi Eropa kini menuntut Meta untuk segera memperkuat langkah-langkah pendeteksian serta memperbaiki metodologi penilaian risiko guna mengeluarkan pengguna di bawah umur dari layanan mereka

Jika gagal menanggapi tuduhan ini dengan tindakan perbaikan yang konkret, Meta terancam sanksi berat berupa denda maksimal hingga 6% dari total omzet tahunan global perusahaan, seperti dilansir dari Channel News Asia

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News