Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level” pada Minuman Manis, Tekan Risiko Penyakit

JAKARTA, 26 APRIL 2026 – VNNMedia – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar menampilkan label “Nutri Level” sebagai upaya mendorong masyarakat memilih konsumsi yang lebih sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang dirilis pada 14 April 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, langkah ini bertujuan mengedukasi publik agar tidak berlebihan mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berisiko memicu penyakit tidak menular.

“Melalui informasi yang jelas, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak memilih pangan siap saji sesuai kebutuhan kesehatannya,” ujar Menkes.

Ia mengungkapkan, konsumsi GGL berlebih menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan kesehatan juga melonjak signifikan. Biaya pengobatan gagal ginjal, misalnya, naik lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun di 2025.

Kebijakan ini juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit. Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara produk olahan pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, atau restoran kecil. Fokus utama adalah usaha skala besar yang menjual minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus.

Label “Nutri Level” wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, mulai dari menu, kemasan, brosur, hingga platform digital. Sistem ini menggunakan kode warna dan huruf, yakni Level A (hijau tua) hingga Level D (merah), yang menunjukkan kadar GGL dalam produk. Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak.

Penetapan label dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, yang didukung hasil uji laboratorium terakreditasi. Kemenkes berharap kebijakan ini mampu menekan konsumsi minuman manis berlebih sekaligus menurunkan risiko penyakit tidak menular di Indonesia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News