DPR RI Dorong Aparat Jangan Ragu Sikat Miras Berkedok Tradisi

[Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman]

Kupang, 27 April 2026, VNNMedia – Komisi III DPR RI menyoroti kasus pembunuhan dan kekerasan seksual dari berbagai tindakan pidana. Menurut Komisi III persoalan tersebut sering kali bermula dari kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, memaparkan bahwa permasalahan miras sebagai pemicu kejahatan utama tidak hanya terjadi di NTT, melainkan juga di wilayah lain, seperti di Sulawesi. Ia mencontohkan keberadaan miras tradisional seperti ‘Ballo’ di daerah asalnya, Sulawesi Selatan, yang juga kerap menjadi akar masalah serupa.

“Tadi banyak masalah pembunuhan, kekerasan seksual, dan lain-lain yang disampaikan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Ini sama seperti daerah kami, muaranya yaitu miras-miras oplosan atau yang sudah menjadi adat di daerah masing-masing,” ujar Andi Amar usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Legislator asal Sulawesi Selatan ini menyayangkan bahwa kebiasaan mengonsumsi miras yang berlindung di balik dalih tradisi membuat masyarakat menjadi permisif. Akibatnya, para pelaku kejahatan sering kali kehilangan batasan moral, yang kemudian merambat pada tindakan perkelahian, kekerasan seksual, hingga pembunuhan.

Sebagai langkah preventif, Andi mendorong aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggencarkan sosialisasi bahaya miras, dengan fokus utama pada edukasi generasi muda. Menurutnya, memutus mata rantai kebiasaan buruk ini akan lebih efektif jika dimulai dari anak muda.

“Kalau generasi yang sudah di atas mungkin susah kita mengingatkannya, tapi kalau generasi muda kita berikan percontohan, masih bisa. Jadi kita sama-sama sosialisasikan hal ini supaya tidak menjadi al-adah al-muhakkamah (adat yang dijadikan hukum/dibenarkan). Ini adat yang buruk, jadi kita coba hilangkan perlahan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News